top of page

Indeks Harga Produsen (IHP)

Konsep dan Definisi IHP

Harga Produsen adalah harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu unit barang atau jasa yang dihasilkan sebagai output, termasuk pajak dikurangi subsidi. Harga ini tidak termasuk biaya transport yang dibayarkan secara terpisah oleh produsen.

Harga Dasar adalah harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu unit barang atau jasa yang dihasilkan sebagai output dikurangi dengan pembayaran pajak ditambah dengan subsidi yang diterima. Harga ini tidak termasuk ongkos transport yang dibayarkan secara terpisah oleh produsen.

Indeks Harga Produsen (IHP) adalah suatu ukuran perubahan harga yang diterima oleh produsen barang dan jasa di dalam negeri untuk mengetahui perkembangan harga antar waktu. Secara umum, IHP dapat digambarkan sebagai indeks yang dirancang untuk mengukur rata-rata perubahan pada harga barang dan jasa baik setelah melalui proses produksi maupun masuk dalam proses produksi. IHP dikategorikan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

  • IHP input merefleksikan perubahan harga yang dibayar oleh produsen untuk bahan baku dan produk antara disebut juga sebagai Harga Pembelian

  • IHP output merefleksikan perubahan harga yang diterima produsen pada tingkat pertama rantai perdagangan atau harga transaksi pabrik dengan pedagang besar pertama yaitu pada harga dasar atau harga produsen.

Istilah angka IHP yang biasanya dipakai adalah mengacu kepada IHP Output.

Paket Komoditas adalah sekeranjang (basket) barang atau jasa yang sudah ditetapkan berdasarkan diagram timbang.

Diagram Timbang (Weight) adalah bobot yang diperoleh dari proporsi nilai output suatu jenis barang/jasa terhadap total nilai output transaksi domestik di tingkat produsen.

Elementary Aggregate (EA) atau level dasar dalam penghitungan Indeks Harga Produsen adalah sekelompok barang/jasa yang yang disusun dengan mengelompokkan barang/ jasa yang sifatnya homogen baik dari segi produk maupun transaksinya. Dalam hal ini EA disusun dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang/jasa yang homogen. Produk yang homogen disini dapat diartikan sebagai produk yang memiliki hasil akhir sesama mungkin. Dengan demikian diharapkan dalam suatu EA akan memiliki nilai relatif harga yang hampir sama.

Relatif Harga (RH) adalah rasio atau perbandingan harga suatu barang pada bulan tertentu terhadap harga barang tersebut pada bulan sebelumnya Revenue adalah pendapatan yang diterima perusahaan dari hasil aktivitas perusahaan tersebut dalam memproduksi dan menjual barang/jasa dan kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan dalam satu periode.

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.

Deflasi adalah suatu proses penurunan harga-harga secara umum dan terus-menerus dalam kurun waktu tertentu.

Inflasi/Deflasi Harga Produsen adalah inflasi/deflasi harga yang terjadi di tingkat produsen, yang biasanya dapat digunakan untuk meramalkan inflasi/deflasi di tingkat konsumen di masa depan.

Inflasi/Deflasi Harga Produsen (Q-to-Q) adalah persentase perubahan IHP triwulan t terhadap triwulan t-1.

Inflasi/Deflasi Harga Produsen (Y-on-Y) adalah persentase perubahan IHP triwulan t pada tahun n terhadap triwulan t pada tahun n-1.

Metodologi IHP

PEMILIHAN SAMPEL RESPONDEN

Jumlah sampel perusahaan/industri di setiap provinsi ditentukan oleh BPS-RI secara purposive, berdasarkan paket komoditas IHP. Sampel responden survei harga produsen terdiri dari sampel utama dan sampel tambahan. Sampel utama menggunakan Direktori Industri Besar Sedang, sedangkan sampel tambahan ditentukan oleh BPS Provinsi dengan memperhatikan keragaman jenis barang yang ada pada paket komoditas. Adapun kriteria perusahaan sampel tersebut adalah:

  • Perusahaan/industri tersebut berada di Kabupaten/Kota yang merupakan sentra industri;

  • Perusahaan/industri tersebut merupakan perusahaan yang menguasai pangsa pasar di wilayahnya;

  • Perusahaan/industri tersebut melakukan produksi barang/jasa yang berkelanjutan;

  • Perusahaan/industri tersebut melakukan produksi komoditas yang khas lokal/daerah;

  • Perusahaan yang berbadan hukum seperti PT, CV, Firma.

PEMILIHAN KOMODITAS DAN KUALITAS

Pengelompokkan komoditas dalam IHP didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI). Komoditas barang dan jasa ditentukan oleh BPS-RI secara purposive sampel dengan kriteria cut off point. Komoditas diambil berdasarkan paket komoditas IHP yang bersumber dari Tabel Input-Output (I-O) 2010 updating.

Kriteria yang digunakan untuk memilih komoditas adalah:

  • Komoditas tersebut memiliki peran yang penting dalam perekonomian yaitu mempunyai share terhadap total output ≥ 0,001;

  • Komoditas tersebut harganya mudah dipantau;

  • Komoditas tersebut strategis.

Pemilihan kualitas barang dan jasa dilakukan oleh BPS Provinsi dengan kriteria: setiap jenis barang cukup diwakili dua atau tiga kualitas yang dominan, yaitu yang memberikan share terbesar terhadap pendapatan perusahaan dan data harganya dapat dipantau secara berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama.

PENGUMPULAN DATA DAN METODE PENGHITUNGAN

Data harga dikumpulkan melalui survei harga produsen yang dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Periode survei pengumpulan data dilakukan pada tanggal 1-15 setiap bulan.

Metode penghitungan Indeks Harga Produsen melalui dua tahapan, yaitu:

  • Elementary Aggregate Level Index Penghitungan indeks di tingkat Elementary Aggregate menggunakan Formula Geometric Mean.

  • Higher Level Index Penghitungan indeks di tingkat higher level index menggunakan Formula Modified Laspeyres.

image.png

PENYAJIAN DATA IHP

Data IHP yang disajikan adalah indeks output yaitu indeks pada tingkat produk akhir. Mengingat keterbatasan sampel, penyajian data IHP (2010) diterbitkan secara triwulanan hanya pada tingkat nasional dengan selisih (lag) satu bulan. Penyajian data IHP dalam bentuk indeks gabungan (dari tiga sektor: Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, serta Industri Pengolahan), indeks sektor dan indeks subsektor (sebanyak 38 subsektor). Banyaknya Subsektor dalam setiap Sektor IHP sebagai berikut:

  • Sektor Pertanian terdiri dari lima subsektor;

  • Sektor Pertambangan dan Penggalian terdiri dari dua subsektor;

  • Sektor Industri Pengolahan terdiri dari 19 subsektor;

  • Sektor Pengadaan Listrik dan Gas terdiri dari dua subsektor;

  • Sektor Pengelolaan Air terdiri atas satu subsektor;

  • Sektor Jasa Angkutan Penumpang terdiri atas lima subsektor;

  • Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum terdiri dari dua subsektor;

  • Sektor Jasa Pendidikan terdiri atas satu subsektor;

  • Sektor Jasa Kesehatan terdiri atas satu subsektor.

Output IHP

  • Berita Resmi Statistik mengenai Perkembangan Indeks Harga Produsen 2022 per triwulan

  • Berita Resmi Statistik mengenai Perkembangan Indeks Harga Produsen 2023 per triwulan

Badan Pusat Statistik

(BPS-Statistic Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046, Mailbox : bpshq@bps.go.id

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

bottom of page